Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura 2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan udara dan bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional melalui penyediaan jasa pelabuhan udara. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membentuk satuan organisasi pelaksana dengan persetujuan Menteri. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan diangkat oleh Presiden atas usul Menteri. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pengelolaan perusahaan dan bertanggung jawab kepada Menteri.
1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1980, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.