on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran
Also known as: PP 33/1962 · PP No. 33 Tahun 1962 · PP Nomor 33 Tahun 1962
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang‑undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan tujuan menjadikan Lapangan Udara Kemayoran di Jakarta sebagai Perusahaan Negara. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial
Perusahaan Negara Angkasa Pura "Kemayoran" didirikan sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang pengelolaan Pelabuhan Udara Kemayoran. Perusahaan ini bertujuan memberikan jasa fasilitas udara/darat, menyelenggarakan pelayanan untuk perhubungan udara, dan mendapatkan penghasilan yang wajar. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Udara. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga tertentu atau kepentingan pada usaha dagang lain tanpa izin. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan memerlukan persetujuan Menteri untuk perjanjian tertentu. Perusahaan diawasi oleh Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara (B.P.U.).