For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.011/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Umum

Also known as: PMK 154/PMK.011/2008 · PMK No. 154/PMK.011/2008

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2008Publication Date:23 Oktober 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan industri pembangkit listrik dan menjamin ketersediaan tenaga listrik bagi masyarakat dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pembebasan bea masuk diberikan kepada badan usaha yang memiliki kontrak jual beli listrik dengan PT. PLN (Persero) dan memegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU). Barang modal yang diimpor harus digunakan untuk industri pembangkit tenaga listrik dan memenuhi kriteria tertentu, seperti belum dapat diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan pembebasan ini.

1. Terhadap Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2006 sebelum tanggal 15 November 2007, dinyatakan masih berlaku. 2. Atas impor barang modal yang mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, masih berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. 3. Terhadap permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik yang diajukan dalam jangka waktu setelah tanggal 15 November 2007 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. atas impor barang modal yang masih dalam proses fasilitas vooruitslag, dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini; b. atas impor barang modal yang menggunakan fasilitas vooruitslag dan sedang dalam proses penagihan, penagihannya tidak dilanjutkan; c. atas impor barang modal yang sudah dibayar bea masuknya dapat diberikan pengembalian bea masuk.

(-)