on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Umum
Also known as: PMK 154/PMK.011/2008 · PMK No. 154/PMK.011/2008
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan industri pembangkit listrik dan menjamin ketersediaan tenaga listrik bagi masyarakat dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pembebasan bea masuk diberikan kepada badan usaha yang memiliki kontrak jual beli listrik dengan PT. PLN (Persero) dan memegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU). Barang modal yang diimpor harus digunakan untuk industri pembangkit tenaga listrik dan memenuhi kriteria tertentu, seperti belum dapat diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan pembebasan ini.