For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.011/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum

Also known as: PMK 128/PMK.011/2009 · PMK No. 128/PMK.011/2009

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2009Publication Date:18 Agustus 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Agustus 2009
Publication Date18 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung perkembangan usaha industri pembangkit tenaga listrik dan menjamin ketersediaan tenaga listrik oleh badan usaha, termasuk PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi definisi industri pembangkit tenaga listrik, barang modal, dan badan usaha. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada PT. PLN (Persero) dan pemegang IUKU yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT. PLN (Persero) atau pemegang IUKU lainnya. Badan usaha yang ingin mendapatkan pembebasan bea masuk harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu.

(-)

(-)