For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.04/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2006 Tahun 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta

Also known as: PMK 70/PMK.04/2006 · PMK No. 70/PMK.04/2006

Status:
Inactive
Effective Date:29 Agustus 2006Publication Date:29 Agustus 2006
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Agustus 2006
Publication Date29 Agustus 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung perkembangan usaha pembangkit listrik swasta dan menjamin ketersediaan tenaga listrik bagi masyarakat. Tujuannya adalah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal yang digunakan dalam usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan Bea Masuk untuk barang modal yang diimpor oleh badan usaha swasta yang memiliki izin usaha ketenagalistrikan. Barang modal yang dimaksud meliputi mesin, peralatan, dan peralatan pabrik yang digunakan langsung dalam kegiatan penyediaan tenaga listrik. Untuk mendapatkan pembebasan ini, perusahaan harus memiliki kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (Persero) dan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(-)

(-)