Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Bone Bolango. Retribusi ini dipungut atas berbagai jenis pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum. Jenis retribusi yang diatur meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang spesifik. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, penghapusan sanksi administratif, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.