For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 26/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 26 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2005Publication Date:10 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date10 Oktober 2005
Publication Date10 Oktober 2005
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dibentuk dengan tujuan untuk memberdayakan potensi ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor usaha-usaha investasi.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah setiap jasa pelayanan persampahan/kebersihan, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa tersebut. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat, volume, dan waktu pengangkutan. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, pengangkutan, penampungan, pemusnahan/pengolahan sampah, dan biaya pembinaan. Struktur tarif retribusi mencakup:

  1. Pemakaian ruangan tetap di los pasar: Rp. 2.000,- per bulan.
  2. Pemanfaatan toilet/WC di tempat umum: Rp. 500,- untuk buang hajat kecil dan Rp. 1.000,- untuk buang hajat besar/mandi.
  3. Pedagang keliling di pasar: Rp. 500,- per hari.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Pemungutan dilakukan di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.