on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Persalinan Desa dan Pos Kesehatan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 14/2009 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Persalinan Desa (Polindes), dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk menunjang terciptanya pertumbuhan dan kehidupan yang sehat melalui pembiayaan pelayanan kesehatan yang memadai.
Ketentuan Substansial:
Obyek Retribusi: Pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pustu, Polindes, dan Poskesdes, kecuali pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil.
Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas tersebut.
Tarif Retribusi:
Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke kas daerah. Pengelolaan pungutan retribusi khusus untuk pelayanan ASKES diatur sesuai SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Biaya Kapitasi: Biaya yang diberikan oleh pengelola Jamkesmas dan Jamkesda merupakan biaya operasional untuk menunjang pelayanan kesehatan.
Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Bone Bolango.