For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Persalinan Desa dan Pos Kesehatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 14/2009 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2009Publication Date:23 Oktober 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Persalinan Desa dan Pos Kesehatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date23 Oktober 2009
Publication Date23 Oktober 2009
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Persalinan Desa (Polindes), dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk menunjang terciptanya pertumbuhan dan kehidupan yang sehat melalui pembiayaan pelayanan kesehatan yang memadai.

Ketentuan Substansial:

Obyek Retribusi: Pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pustu, Polindes, dan Poskesdes, kecuali pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil.

Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas tersebut.

Tarif Retribusi:

  • Rawat Jalan: Rp. 5.000,-
  • Rawat Inap: Biaya catatan medik, visite, suntikan, rawatan per hari (bangsal/kelas), obat, bahan/alat habis pakai, dan tindakan medis (kateterisasi, spal gips, jahit luka, dll.)
  • Pemeriksaan Kesehatan: Tarif berbeda untuk pelajar/mahasiswa dan umum.
  • Pelayanan Gigi: Tarif berbeda untuk pelajar/mahasiswa dan umum.
  • Visum et Repertum: Tarif berbeda untuk pemeriksaan oleh dokter dan perawat.

Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke kas daerah. Pengelolaan pungutan retribusi khusus untuk pelayanan ASKES diatur sesuai SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Biaya Kapitasi: Biaya yang diberikan oleh pengelola Jamkesmas dan Jamkesda merupakan biaya operasional untuk menunjang pelayanan kesehatan.

Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Bone Bolango.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.