For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 29/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 29 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2005Publication Date:10 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date10 Oktober 2005
Publication Date10 Oktober 2005
Place of EnactmentSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan pendapatan asli daerah dan penertiban administrasi penduduk serta akta catatan sipil.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang melakukan pembayaran atau memanfaatkan layanan perolehan/pemanfaatan KTP atau Akta Catatan Sipil. Wajib retribusi adalah orang pribadi yang memanfaatkan atau menggunakan KTP atau Akta Catatan Sipil.

Retribusi ini termasuk jenis retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah KTP dan Akta Catatan Sipil yang diberikan/diterbitkan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk mengganti biaya cetak, biaya administrasi, dan biaya pembinaan.

Struktur tarif retribusi meliputi:

  • Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK):
    • KK: Rp. 5.000,-
    • KTP WNI: Rp. 5.000,-
    • KTP WNA: Rp. 50.000,-
  • Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil (akta kelahiran, perkawinan, kematian, adopsi, pengakuan/pengesahan anak, perceraian, akta kedua, perubahan nama, surat keterangan catatan sipil) dengan tarif yang bervariasi.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Wilayah pemungutan adalah wilayah Kabupaten Bone Bolango. Jatuh tempo pembayaran retribusi paling lama 30 hari setelah saat terutang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.