For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Also known as: PP 36/2023 · PP No. 36 Tahun 2023 · PP Nomor 36 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2023Publication Date:12 Juli 2023
Pengelolaan Sumber Daya AlamKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi, dan mendukung stabilitas makroekonomi melalui pengaturan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam. Eksportir diwajibkan memasukkan devisa hasil ekspor (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia, terutama dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. DHE SDA harus ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA di lembaga keuangan yang ditunjuk. Eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 wajib menempatkan DHE SDA paling lambat tiga bulan setelah pendaftaran PPE. Sebagian DHE SDA harus tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Pengawasan dilakukan oleh kementerian terkait, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor dapat dikenakan bagi pelanggaran kewajiban ini.

1. PPE yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 2. Kewajiban Eksportir untuk menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baik PPE yang memiliki tanggal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku. 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.

1. Eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. 2. Eksportir yang tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. 3. Eksportir yang tidak membuat atau memindahkan escrow account dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.