on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Also known as: PP 1/2019 · PP No. 1 Tahun 2019 · PP Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi nasional dengan mengatur pemasukan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Kewajiban ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. Penggunaan DHE SDA dibatasi untuk pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, dividen, dan keperluan lain yang diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal. Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.