For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Also known as: PP 21/2026 · PP No. 21 Tahun 2026 · PP Nomor 21 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2026Publication Date:6 Mei 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas BumiPerbankan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juni 2026
Publication Date06 Mei 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) guna mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi nasional. Kebijakan ini merupakan penyesuaian atas dinamika perdagangan global dengan memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang terikat dalam perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman lainnya. Substansi utama peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian ketentuan Pasal 18A terkait pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan. Eksportir yang terlibat dalam perjanjian tersebut diberikan pengecualian khusus, yaitu: (1) besaran persentase DHE SDA dari sektor pertambangan yang wajib ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA ditetapkan paling sedikit sebesar 30% untuk jangka waktu penempatan minimal 3 bulan; (2) DHE SDA tersebut dapat ditempatkan pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; serta (3) penukaran DHE SDA ke dalam Rupiah dapat dilakukan pada bank yang sama.

1. Untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan sejak tanggal 1 Juni 2026, berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Untuk PPE yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, eksportir dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya. 3. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan DHE SDA yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)