Keputusan Presiden ini menetapkan unit organisasi dan tugas Eselon I di berbagai departemen dalam pemerintahan. Tujuannya adalah untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen. Keputusan ini mengatur susunan departemen yang terdiri dari 17 departemen, termasuk Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, dan lainnya. Setiap departemen memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dengan berbagai bidang tugas, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Staf Ahli dengan bidang keahlian yang spesifik. Tugas dari masing-masing unit Eselon I, seperti Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan, dirinci dalam keputusan ini, mencakup koordinasi pelaksanaan tugas, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi teknis, pengawasan fungsional, serta penelitian dan pengembangan di berbagai bidang urusan departemen.