Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tugas Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, serta Departemen Pendidikan. Setiap departemen memiliki struktur yang terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Staf Ahli dengan tugas spesifik. Tugas-tugas ini meliputi pembinaan, koordinasi, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi teknis, pengawasan fungsional, penelitian dan pengembangan, serta pemberdayaan sumber daya manusia.