For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001

Also known as: Keppres 58/2001 · Keppres No. 58 Tahun 2001 · Keppres Nomor 58 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2001Publication Date:16 Mei 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Mei 2001
Publication Date16 Mei 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001.

Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyempurnakan tertib administrasi pemerintahan dengan mengubah susunan organisasi dan tugas Departemen Pertanian. Perubahan ini meliputi penyesuaian struktur organisasi Departemen Pertanian, termasuk penambahan dan pengaturan tugas dari berbagai Direktorat Jenderal dan Badan di bawah Departemen Pertanian. Direktorat Jenderal dan Badan tersebut memiliki tugas spesifik dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang masing-masing, seperti pembinaan sarana pertanian, produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta pengembangan sumber daya manusia dan penelitian di bidang pertanian. Selain itu, terdapat Staf Ahli yang bertugas memberikan telaahan mengenai berbagai masalah terkait hubungan antar lembaga, lingkungan, ketenagakerjaan, teknologi, dan kerja sama internasional di bidang pertanian.

(-)

(-)