Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyempurnakan tertib administrasi pemerintahan dengan mengubah susunan organisasi dan tugas Departemen Pertanian. Perubahan ini meliputi penyesuaian struktur organisasi Departemen Pertanian, termasuk penambahan dan pengaturan tugas dari berbagai Direktorat Jenderal dan Badan di bawah Departemen Pertanian. Direktorat Jenderal dan Badan tersebut memiliki tugas spesifik dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang masing-masing, seperti pembinaan sarana pertanian, produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta pengembangan sumber daya manusia dan penelitian di bidang pertanian. Selain itu, terdapat Staf Ahli yang bertugas memberikan telaahan mengenai berbagai masalah terkait hubungan antar lembaga, lingkungan, ketenagakerjaan, teknologi, dan kerja sama internasional di bidang pertanian.