For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003

Also known as: Keppres 23/2004 · Keppres No. 23 Tahun 2004 · Keppres Nomor 23 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:23 Maret 2004Publication Date:23 Maret 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003.

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tugas Eselon I di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Struktur baru meliputi Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal seperti Peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan, Imigrasi, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, serta Inspektorat Jenderal. Selain itu, terdapat Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia. Staf Ahli juga ditugaskan untuk memberikan telaahan di bidang perekonomian, hubungan luar negeri, politik, sosial, keamanan, hukum lingkungan, pertanahan, pengembangan budaya hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.

(-)

(-)