For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Also known as: PP 26/1973 · PP No. 26 Tahun 1973 · PP Nomor 26 Tahun 1973

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 1973Publication Date:25 Mei 1973
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 247)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menyempurnakan kedudukan keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan peraturan perundangan dan menciptakan tertib pengeluaran keuangan negara.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan gaji pokok Presiden sebesar Rp. 75.900,- dan Wakil Presiden sebesar Rp. 50.000,- per bulan, serta tunjangan bulanan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri. Selain itu, Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan pembiayaan untuk pelaksanaan tugas, biaya rumah tangga, dan perawatan kesehatan. Jika Presiden atau Wakil Presiden berasal dari Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, penghasilan lain yang berhak diterimanya dihentikan selama menjabat. Gedung kediaman jabatan dan kendaraan bermotor disediakan oleh negara. Semua pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)