For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 206 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 206 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia

Also known as: PP 206/1961 · PP No. 206 Tahun 1961 · PP Nomor 206 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:30 Juni 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date30 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyesuaikan kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden dengan perkembangan keadaan saat ini, serta untuk menyelaraskan dengan perbaikan kedudukan keuangan Pegawai Negeri Sipil dan pejabat kepolisian. Hal ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dan didasarkan pada Undang-undang Dasar Sementara tahun 1950 yang sudah tidak berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan gaji bulanan Presiden sebesar Rp 10.000 dan Wakil Presiden sebesar Rp 8.500, serta tunjangan kemahalan dan keluarga sesuai peraturan Pegawai Negeri. Selain itu, disediakan anggaran untuk keperluan rumah tangga, gedung kediaman, kendaraan, dan biaya terkait jabatan. Jika Presiden atau Wakil Presiden mangkat, biaya pemakaman ditanggung negara dan ahli waris menerima tunjangan kematian. Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden mendapatkan fasilitas dan penghasilan setara Wakil Presiden.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.

(-)