For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Also known as: PP 9/1977 · PP No. 9 Tahun 1977 · PP Nomor 9 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:1 April 1977Publication Date:1 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1977
Publication Date01 Maret 1977
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1977 ini bertujuan untuk memperbaiki gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973. Perubahan ini dilakukan karena gaji pokok yang lama dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Dalam peraturan ini, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar Rp. 750.000,- per bulan, sedangkan gaji pokok Wakil Presiden ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- per bulan. Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

(-)

(-)