on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia
Also known as: PP 5/1978 · PP No. 5 Tahun 1978 · PP Nomor 5 Tahun 1978
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan mengenai kedudukan keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian peraturan sebelumnya dengan keadaan saat ini. Peraturan ini mengatur gaji pokok dan tunjangan bagi Presiden dan Wakil Presiden, termasuk biaya pelaksanaan tugas, rumah tangga, dan kesehatan. Selain itu, bekas Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat diberikan tunjangan pensiun dan fasilitas lainnya seperti rumah dan kendaraan. Ketentuan ini juga mencakup tunjangan bagi janda/duda dan anak dari bekas Presiden dan Wakil Presiden.