For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia Yang Pertama

Also known as: PP 53/1971 · PP No. 53 Tahun 1971 · PP Nomor 53 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 1971Publication Date:6 September 1971
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerbaikan Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia Yang Pertama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 1971
Publication Date06 September 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan pensiun bagi bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas pemegang jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, Dr. Mohammad Hatta. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tunjangan tersebut dengan perkembangan keadaan dan memberikan penghargaan yang wajar kepada Dr. Mohammad Hatta sebagai salah seorang penandatangan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian pensiun pokok sebesar Rp 25.000,- per bulan kepada bekas Wakil Presiden, serta tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri. Semua peraturan pensiun yang tidak sesuai dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Agustus 1971.

(-)