on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1957 tentang Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Presiden dan Wakil
Also known as: PP 6/1957 · PP No. 6 Tahun 1957 · PP Nomor 6 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang telah meletakkan jabatannya secara resmi. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi mantan pejabat tinggi negara tersebut sebelum adanya pengaturan lebih lanjut dalam bentuk undang-undang.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden berhak menerima tunjangan bulanan sebesar 6% dari gaji pokok terakhir mereka. Tunjangan ini dibebankan pada anggaran belanja negara dan dihentikan apabila penerima diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Jika penerima meninggal, tunjangan diberikan kepada istri sahnya, dan jika istri meninggal, kepada anak-anaknya hingga dewasa. Tunjangan ini dapat diterima bersamaan dengan penghasilan lain yang sah menurut peraturan yang berlaku.