For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan

Also known as: Peraturan BNN 6/2022 · Peraturan BNN No. 6 Tahun 2022 · Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 November 2022Publication Date:3 November 2022
Tata Kelola Administrasi PublikPemberantasan Narkotika

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 219) 2. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1942) 3. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Pada Lembaga Rehabilitasi Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1327) 4. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1328) 5. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pada Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 48)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika melalui pengaturan yang komprehensif. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan standar layanan rehabilitasi dengan perkembangan terkini dan memastikan keseragaman dalam pelaksanaannya. Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi pecandu dan penyalah guna narkotika untuk menjalani layanan rehabilitasi yang dapat dilakukan secara sukarela atau melalui proses hukum. Layanan ini dilaksanakan oleh penyelenggara berbasis institusi dan non-institusi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. BNN bertanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi melalui penguatan, dorongan, dan fasilitasi.

(-)

(-)