For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat

Also known as: Peraturan BNN 10/2018 · Peraturan BNN No. 10 Tahun 2018 · Peraturan BNN Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 September 2018Publication Date:21 September 2018
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Badan Narkotika Nasional
ThemePelaksanaan Penilaian Layanan pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date21 September 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penilaian Pelaksanaan Pelayanan Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi narkotika yang diselenggarakan oleh lembaga masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyalah guna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan akses layanan rehabilitasi yang sesuai dengan standar yang ditentukan. Penilaian dilakukan untuk menjamin mutu, efektivitas, dan akuntabilitas layanan rehabilitasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penilaian terhadap lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah bekerja sama dengan BNN. Penilaian dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari unsur kementerian, lembaga, dan organisasi terkait. Proses penilaian mencakup evaluasi terhadap program layanan, kompetensi petugas, dan kelengkapan sarana prasarana. Hasil penilaian digunakan untuk memberikan rekomendasi dan penghargaan kepada lembaga yang memenuhi standar pelayanan.

(-)

(-)