on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Also known as: Perka BNN 17/2016 · Perka BNN No. 17 Tahun 2016 · Perka BNN Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang tata cara peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menugaskan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Peraturan sebelumnya (Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2015) dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi operasional di lapangan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi BNN, BNNP, dan BNNK/Kota dalam meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial agar pelaksanaannya efektif, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial: