For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Peraturan BSN 11/2020 · Peraturan BSN No. 11 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 November 2020Publication Date:26 Oktober 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran di Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1846); 2. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 233); 3. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 732); 4. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional 2017-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 348); 5. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1396).

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini diterbitkan dengan tujuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. Peraturan ini mencabut 5 (lima) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional yang dianggap sudah tidak relevan. Peraturan yang dicabut meliputi pedoman pelaksanaan sistem pelaporan pelanggaran, pedoman penanganan pengaduan masyarakat, perubahan atas pedoman penanganan pengaduan masyarakat, kebijakan pengawasan, dan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

(-)

(-)