For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Perka BSN 1/2016 · Perka BSN No. 1 Tahun 2016 · Perka BSN Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:11 Mei 2016Publication Date:4 Mei 2016
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date11 Mei 2016
Publication Date04 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru seperti Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat (SIPMAS) dan perubahan prosedur penanganan pengaduan. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui situs BSN atau aplikasi SIPMAS. Proses penanganan pengaduan melibatkan penelaahan, penyaluran, tindak lanjut, pelaporan, dan pengarsipan. Kepala Inspektorat BSN bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penelaahan pengaduan, dan tindak lanjut dilakukan oleh unit kerja terkait. Laporan hasil penelaahan disampaikan kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pimpinan atau pegawai yang tidak menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan.

(-)

1. Pimpinan unit kerja yang menolak pemeriksaan atau tidak menindaklanjuti rekomendasi dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai BSN yang tidak menindaklanjuti pengaduan dalam waktu yang ditentukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.