For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Perka BSN 2/2015 · Perka BSN No. 2 Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:12 Februari 2015Publication Date:12 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date12 Februari 2015
Publication Date12 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui peran serta masyarakat dalam pengawasan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menangani pengaduan yang masuk ke BSN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ruang Lingkup Dumas: Dumas yang diatur meliputi penyalahgunaan wewenang, pelayanan publik, kepegawaian, tata laksana, dan regulasi.
  2. Pengelompokan Dumas: Dumas dikelompokkan menjadi Dumas Berkadar Pengawasan, Dumas Tidak Berkadar Pengawasan, Dumas yang substansinya tidak logis, dan Dumas yang bukan kewenangan BSN.
  3. Tata Cara Penyampaian Dumas: Dumas disampaikan secara tertulis langsung kepada Inspektorat BSN atau melalui surat elektronik.
  4. Pengelolaan Dumas: Pengelolaan Dumas dilakukan secara terpadu oleh Inspektorat BSN, meliputi pencatatan, penelaahan, penyaluran, tindak lanjut, pelaporan, dan pengarsipan.
  5. Pemantauan dan Status Penanganan Dumas: Pemantauan dilakukan oleh Inspektorat berkoordinasi dengan Sekretariat Utama. Status penanganan Dumas terdiri atas "dalam proses" dan "selesai".
  6. Perlindungan Terhadap Pengadu dan Yang Diadukan: Pengadu maupun Yang Diadukan wajib diberikan perlindungan hukum dan perlakukan yang wajar selama proses penanganan Dumas.

(-)

1. Pimpinan unit kerja yang menolak pemeriksaan oleh aparat Pengawas Intern Pemerintah yang berwenang dan/atau tidak menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan atas Dumas sebagaimana mestinya dan/atau melindungi Pegawai BSN yang melanggar aturan dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab menangani Dumas yang tidak melakukan penanganan pengaduan masyarakat dalam waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.