on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Also known as: Perka BSN 6/2017 · Perka BSN No. 6 Tahun 2017 · Perka BSN Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan ASN BSN terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel, membangun integritas ASN BSN, serta meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan BSN.
Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan terkait gratifikasi bagi ASN BSN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pihak-pihak di luar BSN yang menjadi mitra pengadaan barang/jasa. ASN BSN wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan pengecualian dalam kondisi tertentu seperti gratifikasi yang tidak diterima secara langsung atau diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat. ASN BSN yang tidak dapat menolak gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK atau melalui UPG BSN.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) BSN yang bertugas mempersiapkan aturan, menerima dan menganalisa laporan gratifikasi, meneruskan laporan kepada KPK, melaporkan rekapitulasi laporan, menyampaikan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi, melakukan sosialisasi, mengelola barang gratifikasi, memetakan titik rawan gratifikasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi.