For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kota Makassar 1/2024 · Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 45 dan Pasal 46 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2009); 2. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2011); 3. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011); 4. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 12); 5. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2020 Nomor 1); 6. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2018 Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Makassar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak/retribusi, objek pajak/retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi dalam satu Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, PAT, opsen PKB, opsen BBNKB, dan pajak sarang burung walet.
  2. Jenis-jenis retribusi daerah, meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
  3. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, saat terutang, dan wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi.
  4. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya.
  5. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, serta kerahasiaan data wajib pajak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak dan Retribusi yang masih terutang sebelum peraturan daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal saat terutang. 2. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Pemanfaatan barang milik daerah berdasarkan perjanjian tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 127, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (5) diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.