on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Also known as: Perda Kota Makassar 11/2011 · Perda Kota Makassar No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang peraturan ini adalah pertambahan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume sampah, sehingga pengelolaan sampah yang optimal menjadi penting untuk kesehatan masyarakat dan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, saat retribusi terutang, penetapan retribusi, pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.