Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan hibah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bentuk dan sumber hibah, yang dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, pinjaman luar negeri, dan/atau hibah luar negeri.
- Penetapan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah.
- Proses penganggaran dan pengalokasian hibah, termasuk penyusunan indikasi kebutuhan dana hibah, pengalokasian hibah oleh Menteri Keuangan, penerbitan SPPH/SPPh, penyusunan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA, serta penandatanganan PHD dan PPH.
- Penyaluran hibah berupa uang, yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD, melalui berbagai tata cara seperti pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, Pembayaran Langsung, Rekening Khusus, Letter of Credit, dan/atau Pembiayaan Pendahuluan.
- Penyaluran hibah berupa barang/jasa, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaan hibah.
- Penatausahaan dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan penyaluran hibah.
- Ketentuan khusus mengenai hibah untuk bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penganggaran hibah dalam APBD, penyaluran hibah, pertanggungjawaban pelaksanaan program/kegiatan hibah, serta pemantauan dan evaluasi.