on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 Tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah
Also known as: PMK 154/PMK.07/2016 · PMK No. 154/PMK.07/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran yang baru sesuai dengan perubahan nomenklatur jabatan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Pembantu PA Hibah. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab atas hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, sedangkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertanggung jawab atas hibah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri. Selain itu, Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan ditunjuk sebagai KPA Hibah.