on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Also known as: PP 17/2018 · PP No. 17 Tahun 2018 · PP Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, menggantikan peraturan sebelumnya. Kecamatan berfungsi sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara urusan pemerintahan umum, dengan camat sebagai pelaksana sebagian kewenangan bupati/wali kota. Peraturan ini mengatur pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian Kecamatan dan Kelurahan, termasuk pembentukan Kecamatan untuk kepentingan strategis nasional. Camat memiliki tugas koordinasi dalam berbagai aspek pemerintahan dan pelayanan publik, serta pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/wali kota. Kelurahan, sebagai bagian dari Kecamatan, diatur dalam hal pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian, dengan lurah sebagai pelaksana tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur pendanaan, pakaian dinas, serta pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan.