For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan

Also known as: PP 73/2005 · PP No. 73 Tahun 2005 · PP Nomor 73 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2005Publication Date:30 Desember 2005
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKelurahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2005
Publication Date30 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dapat berupa penggabungan atau pemekaran kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota. Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Keuangan kelurahan bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Lembaga kemasyarakatan dapat dibentuk di kelurahan untuk membantu Lurah dalam pelaksanaan tugasnya.

(-)

1. Pemerintah dapat memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.