For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

Also known as: PP 12/2022 · PP No. 12 Tahun 2022 · PP Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2022Publication Date:25 Februari 2022
Otonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeForum Koordinasi Pimpinan di Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Februari 2022
Publication Date25 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 ini dibentuk untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergi antar unsur pimpinan di daerah. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) dibentuk untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah dan kecamatan. Forkopimda terdiri dari Forkopimda provinsi, kabupaten/kota, dan Forkopimcam. Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur, Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali kota, dan Forkopimcam diketuai oleh camat. Anggota Forkopimda mencakup ketua DPRD, kepala kepolisian, kepala kejaksaan, dan komandan militer setempat. Forkopimda bertugas untuk koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan, persatuan bangsa, kerukunan antar suku, penanganan konflik sosial, dan pengembangan kehidupan demokrasi. Forkopimda juga bertanggung jawab untuk mengambil tindakan dalam keadaan mendesak dan menjaga stabilitas sosial politik di daerah.

1. Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 2. Keanggotaan Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)