For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan

Also known as: PP 19/2008 · PP No. 19 Tahun 2008 · PP Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 2008Publication Date:28 Februari 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKecamatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 2008
Publication Date28 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di kecamatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 126 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan kecamatan di wilayah kabupaten/kota melalui Peraturan Daerah, yang dapat berupa pemekaran atau penyatuan wilayah desa/kelurahan. Pembentukan kecamatan harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Camat sebagai pemimpin kecamatan mendapatkan pelimpahan kewenangan dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Camat juga bertanggung jawab dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi kecamatan dan persyaratan bagi camat yang diangkat oleh bupati/walikota.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pegawai negeri sipil yang telah diangkat sebagai camat dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan.

(-)