on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Also known as: Perka BPOM 24/2017 · Perka BPOM No. 24 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan, dan mutu dengan mewajibkan registrasi obat sebelum diedarkan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Registrasi obat meliputi prosedur pendaftaran dan evaluasi untuk mendapatkan persetujuan edar. Obat yang diregistrasi harus memenuhi kriteria khasiat, keamanan, dan mutu yang dibuktikan melalui uji nonklinik dan klinik. Selain itu, informasi produk dan label harus lengkap dan tidak menyesatkan. Peraturan ini juga mengatur kategori registrasi, termasuk registrasi baru, variasi, dan ulang, serta persyaratan khusus untuk obat produksi dalam negeri, impor, narkotika, lisensi, dan ekspor. Pendaftar bertanggung jawab atas kelengkapan dan keabsahan dokumen registrasi serta perubahan data yang diajukan.