on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Also known as: Peraturan BPOM 23/2025 · Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan percepatan jalur evaluasi registrasi obat dengan melakukan penyesuaian terhadap kriteria dan tata laksana registrasi obat. Perubahan ini mencakup pengaturan jalur evaluasi, formulir registrasi, dan informasi minimal pada label obat. Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama obat beredar. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk pembentukan jalur evaluasi baru dan penyesuaian formulir registrasi. Subjek hukum diwajibkan untuk menyesuaikan label obat sesuai ketentuan baru dalam jangka waktu tertentu.