on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri
Also known as: PP 5/2022 · PP No. 5 Tahun 2022 · PP Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Len Industri melalui penambahan penyertaan modal negara. Penyertaan modal ini dilakukan dengan mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara pada PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, dan PT Dahana ke dalam modal saham PT Len Industri. Dengan demikian, PT Len Industri menjadi pemegang saham dari perusahaan-perusahaan tersebut. Peraturan ini juga mengubah status perusahaan-perusahaan tersebut menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, negara tetap mengendalikan perusahaan-perusahaan ini melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna.