For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 17/1991 · PP No. 17 Tahun 1991 · PP Nomor 17 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:9 Maret 1991Publication Date:9 Maret 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Maret 1991
Publication Date09 Maret 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 tentang pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Dahana.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Dahana dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO baru. PERSERO ini akan berfokus pada produksi dan pemasaran bahan peledak, serta jasa penelitian terkait. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Dahana, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO mengikuti ketentuan hukum dagang dan peraturan terkait, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Dahana yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

(-)