For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1973 tentang Pendirian Perusahaan Umum Dahana

Also known as: PP 36/1973 · PP No. 36 Tahun 1973 · PP Nomor 36 Tahun 1973

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 1973Publication Date:1 Oktober 1973
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Umum Dahana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1973
Publication Date01 Oktober 1973
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendirikan Perusahaan Umum DAHANA sebagai badan usaha yang mengelola Proyek MENANG II/Pabrik Bahan Peledak DAHANA. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pengurusan dan penguasaan produksi bahan peledak berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional, serta meningkatkan pendapatan nasional.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum DAHANA didirikan sebagai badan hukum dengan modal awal sebesar Rp. 475.009.013,86. Perusahaan ini bertujuan untuk memproduksi dan memasarkan bahan peledak, serta memberikan jasa penelitian terkait. Perusahaan juga membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal empat Direktur, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Perusahaan berada di bawah bimbingan dan pengawasan Menteri Pertahanan-Keamanan.

(-)

(-)