on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Logam
Also known as: PP 4/1983 · PP No. 4 Tahun 1983 · PP Nomor 4 Tahun 1983
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disusun dengan penekanan bahwa isi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 bersifat historis dan tidak lagi berlaku pada masa sekarang.
Tidak tercantum dalam teks asli kapan tepatnya peraturan ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Dokumen yang diberikan (PP No.4/1983) sendiri hanya menyatakan tanggal pengundangan (11 Februari 1983) dan tidak memuat ketentuan pencabutan.
Keterangan penting: Karena Anda menyatakan peraturan ini tidak berlaku, pencabutan atau penggantian haruslah dilakukan oleh peraturan berikutnya (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau undang-undang) yang secara tegas mencabut atau merevisi ketentuan ini. Untuk tanggal pencabutan pasti diperlukan penelusuran dalam Lembaran Negara/Peraturan yang mencantumkan ketentuan pencabutan.
Tidak ada rujukan pengganti eksplisit dalam teks ini. Namun secara substansial, aspek-aspek yang diatur oleh PP No.4/1983 (penyertaan modal negara untuk pendirian Persero/industri logam, pengaturan modal negara yang dipisahkan, peran Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan) pada akhirnya dapat diatur kembali, distandarisasi, atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru mengenai:
Ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Persero (mis. undang‑undang/peraturan pelaksana yang mengatur BUMN/Perusahaan Persero secara umum).
Peraturan yang mengatur penyertaan modal negara, penilaian kekayaan negara yang dipisahkan, dan prosedur pendirian perusahaan negara oleh Menteri Keuangan.
Catatan verifikasi: Untuk menentukan peraturan pengganti formal diperlukan penelitian di arsip Lembaran Negara, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang memuat ketentuan pencabutan atau perubahan PP No.4/1983.
Tidak terdapat amandemen/riwayat perubahan dalam teks yang disediakan. Jika peraturan ini pernah diubah sebelum dinyatakan tidak berlaku, perubahan tersebut biasanya dicatat dalam Lembaran Negara atau dokumen amandemen yang mencantumkan pasal yang dirubah.
Rekomendasi: Telusuri database resmi (Lembaran Negara Republik Indonesia, Peraturan perundang‑undangan online, atau arsip kementerian terkait) untuk menemukan apakah terdapat perubahan tertulis yang pernah mengubah atau mencabut ketentuan PP ini.
Tujuan utama: Memupuk kemampuan nasional dalam bidang perindustrian logam dengan menjadikan Perindustrian Angkatan Darat (PINDAD) sebagai badan pelaksana dan membentuk suatu Perusahaan Persero (Persero) yang menjalankan kegiatan industri logam.
Latar belakang: Kebutuhan untuk mengembangkan kemampuan industri strategis (logam) melalui bentuk usaha yang sesuai (Persero) guna berjalan mandiri dan berkembang secara wajar berdasarkan kemampuan sendiri.
Hak Negara: Menyertakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal Persero (Pasal 3 ayat 1).
Kewajiban Menteri Keuangan: Menetapkan nilai kekayaan yang dipisahkan untuk penyertaan modal berdasarkan hasil perhitungan bersama dengan Departemen Perindustrian; menetapkan neraca pembukaan; menyelesaikan pendirian Persero atau mendelegasikan kewenangan (Pasal 3 dan Pasal 5).
Kewenangan delegasi: Menteri Keuangan dapat menyerahkan dan memberi hak substitusi kepada Menteri Pertahanan Keamanan, dengan syarat rancangan Anggaran Dasar mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Pasal 5 ayat 2).
Kewajiban administratif Persero: Menyusun Anggaran Dasar yang memuat ketentuan permodalan termasuk pembagian saham sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 3 ayat 3).
Penyebab umum pencabutan: Perubahan tata kelola BUMN, harmonisasi dengan peraturan perusahaan perseroan yang lebih baru, dan konsolidasi ketentuan hukum perusahaan (mis. perubahan UU/PP yang mengatur BUMN dan perusahaan persero) biasanya menjadi dasar pencabutan atau penggantian peraturan sektoral seperti PP ini.
Perkembangan hukum: Seiring waktu, undang‑undang dan peraturan pelaksana yang lebih baru (mengatur BUMN, penyertaan modal negara, dan hukum perseroan terbatas) umumnya menggantikan pengaturan sektoral tahun 1983 agar selaras dengan kebijakan ekonomi dan manajemen BUMN modern.
Alasan praktis: Perubahan fungsi organisasi (mis. transformasi PINDAD menjadi entitas persero), pembaruan aturan tata kelola korporasi, dan kebutuhan penyesuaian dengan standar akuntansi/penilaian kekayaan negara dapat menjadi alasan pencabutan atau penggantian.
Administratif: Prosedur pendirian, penetapan modal, dan transfer kekayaan negara yang semula diatur oleh PP ini akan dialihkan ke ketentuan pengganti atau diatur oleh mekanisme umum tentang penyertaan modal negara/BUMN.
Hukum/Kepemilikan: Kekayaan negara yang sudah dipisahkan dan telah menjadi modal Persero tetap tunduk pada ketentuan peralihan dan ketentuan hukum perusahaan; status saham/aset akan ditetapkan menurut peraturan pengganti atau keputusan administratif yang relevan.
Operasional: Perubahan ini dapat mempengaruhi tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas Persero yang bersangkutan; biasanya diikuti penyesuaian Anggaran Dasar dan struktur pengurus sesuai ketentuan baru.
Teks asli PP No.4/1983 tidak memuat ketentuan peralihan rinci. Pasal penutup hanya menyatakan bahwa hal‑hal lain yang belum diatur akan diatur tersendiri (Pasal 6), tetapi tidak menjelaskan mekanisme peralihan saat pencabutan.
Umumnya: Peraturan pengganti yang mencabut peraturan lama biasanya memuat Bab Ketentuan Peralihan yang mengatur:
Penetapan neraca pembukaan/aset yang sudah dipisahkan dan bagaimana perlakuan akuntansi/administratifnya;
Konfirmasi keberlanjutan atau penyesuaian Anggaran Dasar Persero;
Penegasan kewenangan pengurus dan kewajiban kementerian/pemegang saham negara;
Penyelesaian perkara yang sedang berjalan dan pengalihan tanggung jawab administrasi.
Rekomendasi praktis: Untuk kasus PP No.4/1983 perlu dicek peraturan pengganti untuk melihat secara spesifik apakah terdapat ketentuan peralihan mengenai aset, kontrak, pegawai, dan proses hukum yang sedang berjalan.
Hak atas aset dan kepemilikan saham yang telah terbentuk dan didaftarkan pada saat peraturan tersebut masih berlaku umumnya terus berjalan, tetapi tunduk pada ketentuan peralihan dan aturan baru yang menggantikannya.
Kewajiban kontraktual dan kewajiban hukum yang timbul selama masa berlakunya PP ini tetap harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku pada saat kewajiban itu muncul, kecuali peraturan pengganti menentukan lain.
Biasanya: Peraturan pencabut atau peraturan pengganti menetapkan mekanisme penyelesaian perkara yang masih berlangsung — apakah dilanjutkan di bawah rezim hukum lama, dialihkan ke rezim baru, atau diputuskan sesuai ketentuan transisi tertentu.
Langkah yang disarankan: Telaah putusan atau proses administrasi yang sedang berlangsung, identifikasi dasar hukum yang relevan, dan ikuti ketentuan peralihan pada peraturan pengganti; bila tidak jelas, ajukan permohonan penafsiran/keputusan administratif kepada kementerian terkait atau kuasa hukum untuk tindakan penyelesaian.
Dalam teks PP No.4/1983 tidak tercantum sanksi administratif atau pidana khusus. Peraturan ini bersifat normatif mengenai penyertaan modal dan prosedur pendirian Persero; sanksi atas pelanggaran tata cara/ketentuan biasanya dirujuk pada peraturan yang lebih umum (hukum dagang, peraturan tentang Persero, peraturan administratif kementerian, atau ketentuan pidana umum bila relevan).
Sanksi potensial: Pelanggaran kewajiban administratif (mis. penyampaian data palsu dalam penilaian kekayaan negara) dapat dikenai sanksi administratif atau sanksi sesuai peraturan lain yang berlaku; pelanggaran pidana (penipuan, korupsi) dikenai sanksi sesuai KUHP atau undang‑undang khusus seperti undang‑undang pemberantasan korupsi.
Ketentuan sanksi yang terkait tindakan yang sudah dilakukan saat PP ini masih berlaku umumnya tetap dapat ditegakkan jika perbuatan yang menjadi dasar sanksi terjadi pada waktu peraturan masih berlaku, kecuali peraturan pengganti menyatakan sebaliknya.
Sanksi administratif yang diatur oleh peraturan pelaksana baru akan menggantikan mekanisme penjatuhan sanksi semata bila peraturan baru itu mengatur hal tersebut secara eksplisit.
Prinsip umum: Proses penegakan yang sudah dimulai sebelum pencabutan berlanjut menurut ketentuan transisi; jika peraturan pengganti mengatur mekanisme berbeda, biasanya terdapat ketentuan peralihan yang mengatur penyelesaian perkara, termasuk penjatuhan sanksi.
Rekomendasi praktis: Jika terdapat sanksi yang masih berjalan terkait implementasi PP No.4/1983, perlu menelaah peraturan pengganti dan ketentuan peralihan untuk mengetahui forum penyelesaian dan dasar hukum penjatuhan sanksi selanjutnya. Konsultasi dengan unit hukum kementerian terkait atau penasihat hukum direkomendasikan.
Penutup: Analisis ini bersifat historis dan berhati‑hati — karena dokumen asli tidak menyatakan ketentuan pencabutan maupun sanksi rinci. Untuk kepastian hukum (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, ketentuan peralihan rinci, dan status proses/sanksi yang masih berjalan) diperlukan pemeriksaan arsip Lembaran Negara, Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden yang relevan, serta konfirmasi dari Kementerian Keuangan dan/atau Kementerian Pertahanan/Keamanan dan BPHN.
Saran tindak lanjut: 1) Telusuri Lembaran Negara dan peraturan pencabut; 2) Cari peraturan pengganti terkait BUMN/penyertaan modal negara; 3) Konsultasikan dengan unit hukum kementerian terkait atau kantor hukum pemerintahan untuk kepastian administratif dan pelaksanaan peralihan.