For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang

Also known as: PP 12/1976 · PP No. 12 Tahun 1976 · PP Nomor 12 Tahun 1976

Status:
Inactive
Effective Date:5 April 1976Publication Date:5 April 1976
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 1976
Publication Date05 April 1976
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memupuk kemampuan nasional dalam industri pesawat terbang guna mendukung kekuatan dirgantara nasional. Lembaga Industri Penerbangan Nurtanio dan fasilitas terkait lainnya akan dijadikan badan pelaksana industri pesawat terbang. Perusahaan Perseroan (PERSERO) didirikan untuk mengelola, mengusahakan, dan mengembangkan industri pesawat terbang dan perdagangan terkait. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk aset dari Lembaga Industri Penerbangan Nurtanio dan PERTAMINA. Nilai dan modal dasar PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait.

(-)

(-)