For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 03 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 03/2022 · Perda Provinsi Gorontalo No. 03 Tahun 2022 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 03 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 April 2022Publication Date:6 April 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 09) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Politeknik Gorontalo (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 06); 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 09); 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10); 5. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11); 6. Pasal 1 sampai dengan Pasal 10, dan Pasal 22 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta karena Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat daerah tipe B, sekretariat DPRD tipe C, inspektorat tipe B, dinas-dinas dengan berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang, dan badan-badan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

1. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana yang telah terbentuk sebelum Peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)