Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta karena Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat daerah tipe B, sekretariat DPRD tipe C, inspektorat tipe B, dinas-dinas dengan berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang, dan badan-badan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.