For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 14/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 14 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:28 Oktober 2013Publication Date:28 Oktober 2013
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain di Provinsi Gorontalo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik melalui penataan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif. Tujuannya adalah untuk menciptakan organisasi yang solid dan mampu melaksanakan fungsi-fungsi kebijakan pemerintah sesuai dengan visi dan misi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari beberapa lembaga lain, yaitu: 1. Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat: Bertugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. 2. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI: Melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Bertugas menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. 4. Badan Koordinasi Penyuluhan: Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang koordinasi penyuluhan. 5. Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta: Melaksanakan kegiatan fasilitasi hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Lembaga Negara, dan pihak lainnya di Jakarta.

1. Pemangku jabatan struktural yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai dilakukannya pelantikan pejabat baru, berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)