on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo
Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 7/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo. Rumah Sakit adalah lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pendukung pemerintah daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Rumah Sakit adalah membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan, melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, dan pencegahan, serta melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit.
Fungsi Rumah Sakit meliputi pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non medis, pelayanan dan asuhan perawatan, pelayanan rujukan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, penelitian dan pengembangan, pelayanan administrasi umum dan keuangan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Rumah Sakit terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Penunjang Medik, Kepala Seksi Keperawatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktur Rumah Sakit bertugas memimpin pelaksanaan tugas membantu Gubernur di bidang pelayanan kesehatan. Sub Bagian Tata Usaha melaksanakan kepegawaian, keuangan, perencanaan, pelaporan, dan rekam medik. Seksi Pelayanan Medik dan Penunjang Medik mengoordinasikan kebutuhan pelayanan medis, etika dan mutu pelayanan, serta kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kesehatan. Seksi Keperawatan mengatur dan mengendalikan kegiatan perawatan. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan kegiatan fungsional sesuai keahlian masing-masing.