For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 12/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:28 Oktober 2013Publication Date:28 Oktober 2013
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah di Provinsi Gorontalo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan pemerintah daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk 12 Dinas Daerah, meliputi:

  1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan
  4. Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika
  5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  6. Dinas Pekerjaan Umum
  7. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
  8. Dinas Perikanan dan Kelautan
  9. Dinas Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral
  10. Dinas Keuangan dan Aset Daerah
  11. Dinas Peternakan dan Perkebunan
  12. Dinas Sosial

Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian perencanaan dan evaluasi, keuangan, serta umum dan kepegawaian), bidang-bidang yang disesuaikan dengan tugas masing-masing Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

1. Pemangku jabatan struktural yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai dilakukan pelantikan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. UPTD yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku dan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)