For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota

Also known as: Peraturan MK 3/2016 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2016 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2016Publication Date:29 Agustus 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum Acara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 ditetapkan untuk mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penanganan perkara. Subjek hukum yang diatur meliputi pasangan calon yang mengajukan permohonan, KPU sebagai termohon, dan pihak terkait yang memperoleh suara terbanyak. Proses penanganan perkara meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, pencatatan, penyampaian salinan permohonan, pemeriksaan perkara, dan pengucapan putusan.

(-)

(-)