For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Also known as: Peraturan MK 3/2017 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2017 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2017Publication Date:9 Januari 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemePerubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date09 Januari 2017
Publication Date09 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengubah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Latar belakang perubahan ini adalah karena pengertian hari kerja belum diatur secara eksplisit dalam peraturan sebelumnya, dan penjelasan mengenai jam kerja hanya terdapat dalam kolom keterangan. Peraturan ini menetapkan definisi 'hari kerja' sebagai hari Senin sampai dengan hari Jumat di Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan.

(-)

(-)